BTM.CO.ID, BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi gabungan yang digelar di empat lokasi berbeda, petugas mengamankan enam tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman asal Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta, paket tersebut diketahui mengandung MDMA, Ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BNN RI untuk melakukan controlled delivery dan penelusuran terhadap penerima paket di Batam.
Pada 28 Juli 2026, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial BAP yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BAP mengaku hanya bertindak atas perintah seseorang berinisial ED.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Tim kemudian menangkap ED di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita empat cartridge diduga mengandung Etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin.
Pemeriksaan berlanjut terhadap kendaraan milik TFS yang ditemukan menyimpan lima klip kecil sabu. Sementara dari rumah orang tua TFS di kawasan Teluk Tering, petugas kembali menemukan pods vape dan alat hisap sabu (bong).
Penggeledahan berikutnya dilakukan di apartemen yang dihuni TFS dan NI di Teluk Tering. Dari lokasi itu diamankan 71 cartridge vape diduga mengandung Etomidate serta dua kemasan sachet bertuliskan “Happy Water” yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, tim kembali menggeledah sebuah kamar indekos di Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Dari lokasi ini ditemukan 91 cartridge vape diduga mengandung Etomidate. Penyisiran akhir dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.
Dalam penindakan terpisah, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang baru tiba dari Stulang Laut. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 vial Etomidate seberat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 49 perangkat vape, 25,6 gram ketamin, sembilan alat hisap sabu, satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu pak plastik kemasan cartridge.
BNN RI memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp10,8 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan peredaran narkotika.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN RI dan Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi dalam memberantas jaringan narkotika. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (Btm/r)
