BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengembangkan penyidikan kasus bentrokan dua kelompok yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan, termasuk pemilik lahan maupun pihak perusahaan yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak juga masih diperiksa untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.
Menurut Nona, pemilik lahan juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Sengketa Lahan 77,8 Hektare
Peristiwa bentrokan tersebut diketahui berkaitan dengan persoalan lahan di Pulau Setokok, kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah lahan seluas sekitar 77,8 hektare yang disebut dialokasikan oleh BP Batam kepada PT MIG Perkasa Industri (MPI).
PT SAT Bangun Sukses (SBS) disebut mempersoalkan alokasi lahan tersebut. Persoalan itu kemudian berkembang hingga terjadi bentrokan antara dua kelompok di lokasi.
Dalam perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya telah diamankan dan menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing.
