TAJUK REDAKSI: Tragedi Setokok, Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang karena Sengketa Lahan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tragedi berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Perselisihan mengenai klaim dan penguasaan lahan tidak boleh kembali diselesaikan dengan pengerahan massa, apalagi menggunakan kelompok pengamanan di lapangan.

Dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka dalam bentrokan yang terjadi pada Senin (14/9/2026). Peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan bentrok antarkelompok.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni siapa yang menguasai lahan, apa dasar penguasaannya, siapa yang memberikan pekerjaan pengamanan, dan mengapa sengketa lahan sampai berujung pada benturan fisik?

Persoalan inilah yang harus dijawab secara terang.

Lahan Batam Harus Memiliki Kejelasan Status

Batam memiliki kekhususan dalam pengelolaan pertanahan. Karena itu, setiap pihak yang mengklaim atau menguasai lahan harus mampu menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang jelas.

Pemerintah, khususnya BP Batam dan instansi pertanahan, perlu membuka informasi mengenai status lahan yang menjadi sumber konflik.

Siapa penerima alokasi lahan? Untuk peruntukan apa? Kapan dialokasikan? Apakah masih berlaku? Dan siapa yang saat ini menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah di Batam.

Sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan dengan siapa yang paling banyak membawa orang ke lokasi atau siapa yang paling kuat menguasai lapangan.

Sengketa Lahan, Tempuh Jalur Hukum

Redaksi BTM.CO.ID berpandangan, siapa pun yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas suatu lahan harus menempuh mekanisme hukum.

Jika terjadi perbedaan klaim, pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir sebagai penengah dan memastikan persoalan diselesaikan berdasarkan dokumen, aturan dan putusan lembaga yang berwenang.

Jangan gunakan jasa pengamanan untuk menghadapi pihak yang berbeda klaim.

Sebab ketika kelompok-kelompok masyarakat dipertemukan di satu lokasi dengan kepentingan yang berlawanan, risiko konflik terbuka menjadi semakin besar.

Tragedi Setokok telah menunjukkan akibat paling buruk dari persoalan tersebut.

Siapa yang Menggunakan Jasa Pengamanan? Harus Diungkap

Satu hal yang juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah keberadaan kelompok-kelompok yang berada di lokasi.

Jika benar terdapat pihak yang menggunakan jasa kelompok tertentu untuk mengamankan lahan, maka fakta tersebut harus ditelusuri.

Siapa yang meminta? Siapa yang membayar? Untuk kepentingan siapa? Dan apa dasar hukum kegiatan pengamanan tersebut?

Jika dalam penyidikan ditemukan adanya perusahaan atau pengusaha yang terbukti memberikan perintah, pembiayaan atau fasilitas untuk melakukan tindakan melawan hukum, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula terhadap kelompok masyarakat atau organisasi yang terbukti melakukan tindak pidana.

  • Bagikan
Exit mobile version