BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang merupakan nakhoda kapal.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba. Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri, Rumondang Manurung, serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono.
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan kapal.
“Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya berangkat dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Saat kembali, kapal tersebut justru memuat barang-barang bekas dan daging sapi, ayam, serta babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujar Paksi.
Untuk menghindari pantauan aparat, para tersangka sengaja menonaktifkan sistem AIS (Automatic Identification System) kapal ketika memasuki perairan Indonesia agar tidak terdeteksi otoritas.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bekas berupa 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Barang bukti daging kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk pelanggaran di bidang perdagangan, serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pelanggaran Undang-Undang Karantina,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store. (Btm/r)










