TERBONGKAR! Korupsi Penyelundupan Tambang Berujung Tiga Tersangka, Barang Bukti Milik PT PMM Diamankan di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sepanjang tahun 2018 hingga 2026.

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik memeriksa tiga orang calon tersangka serta 18 saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Tersangka ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT PMM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, Sdr. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang serta pemeriksaan terhadap 18 orang saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Viral di Tiktok, Minta Imigrasi Batam dan Disnaker Periksa Dugaan TKA Ilegal di Perusahaan PMA Nongsa Batam

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik mengungkapkan, GP diduga mengakomodasi permintaan IS agar tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif terhadap material yang akan diekspor. Sementara JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) atas permintaan IS.

Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sehingga menguntungkan perusahaan tersebut secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Silaturahmi di Batam, Abdul Kadir Karding Ingatkan Warga KKSS Jaga Warisan Leluhur

Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Berkaitan dengan Temuan Minerba Ilegal di Batam

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dugaan penyelundupan mineral yang mengandung logam tanah jarang melalui jalur laut.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat terkait melakukan peninjauan terhadap hasil penindakan penyelundupan minerba yang diduga mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  PT Batamraya Sukses Perkasa Salurkan 150 Paket Sembako, Warga Relokasi Pulau Ngenang Kembali Terbantu

Muatan tersebut sebelumnya diamankan oleh TNI Angkatan Laut melalui operasi KRI Kujang di Dermaga Kodaeral IV Batam pada 17 Mei 2026.

Dalam kunjungan kerja pada 26 Mei 2026, Richard Tampubolon bersama rombongan Satgas PKH meninjau langsung barang bukti yang diamankan. Kunjungan tersebut didampingi Bambang Herqutanto serta dihadiri sejumlah pejabat TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Kasum TNI menegaskan TNI Angkatan Laut akan terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan sumber daya alam strategis melalui jalur laut. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan