BTM.CO.ID, BATAM – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diduga kuat akan digunakan untuk pembangunan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Galang, Kota Batam, kini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. Proyek yang berjalan tanpa papan informasi itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran perizinan dan lingkungan.
Polsek Galang memastikan tengah melakukan penyelidikan atas aktivitas tersebut menyusul laporan dan keluhan warga yang merasa resah terhadap dampak pembangunan.
Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, S.Pd.I., membenarkan adanya kegiatan pembangunan di lokasi yang dimaksud. Ia menyatakan pihaknya saat ini masih mendalami aspek perizinan dan legalitas proyek tersebut.
“Lagi kami lidik,” ujar Iptu Hendrizal singkat saat dikonfirmasi btm.co.id, Senin (26/1/2026).

Diduga THM, Tanpa Papan Proyek
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pematangan lahan terlihat masih berlangsung meski tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya mencantumkan nama kegiatan, pemilik proyek, nomor izin, serta instansi penerbit izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah sumber menyebutkan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan tempat hiburan malam (THM) dan dikaitkan dengan seorang individu berinisial Uban. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola maupun pemilik proyek.
Ironisnya, di sekitar lokasi pematangan lahan, telah berdiri beberapa bangunan yang tampak permanen dan mewah. Legalitas bangunan-bangunan tersebut pun masih menjadi tanda tanya.
Dampak Lingkungan Mulai Dikeluhkan
Sorotan warga tidak hanya tertuju pada aspek perizinan, tetapi juga pada potensi kerusakan lingkungan. Aktivitas cut and fill disebut berdampak langsung terhadap kawasan sekitar, termasuk area Verenta Caffe, yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan terkait rencana pembangunan tersebut.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba alat berat masuk dan lahan diratakan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa ke lingkungan dan pemukiman warga,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Warga juga mempertanyakan respons aparat yang dinilai belum maksimal menghentikan aktivitas yang diduga bermasalah tersebut.
“Kalau izinnya lengkap, papan proyek pasti ada. Ini tidak ada sama sekali. Kami minta aparat jangan tutup mata,” tegasnya.
Diminta Audit Perizinan Menyeluruh
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh, mulai dari:
- izin pematangan lahan (cut and fill),
- izin lingkungan,
- hingga rencana peruntukan bangunan (THM).
Warga menilai pembiaran terhadap pembangunan tanpa kejelasan izin berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum serta membuka ruang praktik pembangunan ilegal di wilayah Galang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan dan legalitas pembangunan tersebut.
Redaksi btm.co.id akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat. (Btm/DDR)










