Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau dari Kapal KLM Citra Samudra 9 Tujuan Singapura

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau ilegal sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.

“Kapal tersebut tengah berlayar menuju Singapura dengan membawa ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya.

BACA JUGA:  KABAR BAIK!, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Nasional

Dari hasil pemeriksaan, kapal dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut, terungkap bahwa aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M. Ia disebut menyewa kapal melalui pihak lain di Batam, sementara pengaturan teknis pengumpulan kayu hingga keberangkatan dilakukan oleh nakhoda kapal.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Hadiri Pembukaan Manasik dan Pelepasan JCH Batam 2026

“Nakhoda berperan dalam pengumpulan kayu di lokasi hingga proses pengiriman, sedangkan aliran dana pembelian diatur melalui orang kepercayaan pemodal di Batam,” jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

BACA JUGA:  Genangan Air di Jalan Bengkong, Diduga Dampak Drainase Proyek AURUM Tana Group

Kabidhumas menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (Btm/r)

  • Bagikan