Alih Fungsi Hutan Mangrove menjadi Perumahan Garden Avenue Residence. Apa Tanggung Jawab dan CSR Tunas Group?

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Alih fungsi hutan mangrove di kawasan Bengkong, Kota Batam berhasil menjadi kawasan perumahan elite. Kawasan pesisir yang sebelumnya dikenal sebagai bentangan mangrove alami kini berubah wajah menjadi area perumahan elit Garden Avenue Residence, sebuah kawasan hunian terpadu (mixed-use) seluas kurang lebih 42 hektar yang dikembangkan oleh Tunas Group.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumentasi sejak tahun 2021, area yang dahulu dipenuhi vegetasi mangrove kini telah ditimbun dan dibangun menjadi kawasan perumahan.

Padahal, hutan mangrove di wilayah pesisir Bengkong memiliki fungsi ekologis penting sebagai benteng alami abrasi, penyerap karbon, penyaring limbah, serta habitat biota laut.

Mangrove Ditimbun Sejak 2021

Pantauan jurnalis btm.co.id pada Rabu (17/11/2021) mencatat aktivitas pematangan lahan di kawasan mangrove Bengkong. Terlihat kendaraan pengangkut tanah timbunan lalu lalang masuk ke area yang sebelumnya merupakan hutan bakau. Sejak saat itu, perubahan lanskap terjadi secara masif hingga kini berdiri kawasan perumahan Garden Avenue Residence.

BACA JUGA:   Harmoni Imlek Nusantara, Polda Kepri Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman dan Damai

BACA JUGA: Duh! Indahnya Hutan Mangrove di Bengkong Kota Batam Ditimbun. Kenapa?

Wilayah pesisir Bengkong sebelumnya dikenal memiliki mangrove yang cukup padat dan relatif alami. Namun tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi membuat kawasan ini kehilangan fungsi ekologisnya.

Garden Avenue Residence dan Klaim Konsep Hunian

Garden Avenue Residence dipromosikan sebagai kawasan hunian modern dengan konsep “Living a Joyful Lifestyle”, berlokasi strategis di Jalan Bypass Batam Center–Bengkong. Proyek ini menghadirkan beberapa klaster hunian seperti Rosewood, Teakwood, dan Mahogany, lengkap dengan fasilitas premium. Saat ini, Tunas Group tengah memasarkan Cluster Rosewood, rumah minimalis dua lantai.

Namun di balik kemegahan konsep dan nilai investasi, muncul pertanyaan besar dari masyarakat dan pemerhati lingkungan: apa bentuk tanggung jawab pengembang terhadap kerusakan ekosistem mangrove yang terjadi?

BACA JUGA:   Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Warga Minta Aparat Periksa Proyek di Galang

Pertanyaan Tanggung Jawab Lingkungan

Secara regulasi, hutan mangrove termasuk ekosistem pesisir yang dilindungi. Setiap alih fungsi lahan wajib melalui kajian AMDAL, izin lingkungan, serta rencana mitigasi dan pemulihan lingkungan.

Status izin lingkungan dan AMDAL proyek Garden Avenue Residence. Luasan mangrove yang terdampak secara pasti. Program rehabilitasi atau kompensasi lingkungan yang dijalankan. Bentuk tanggung jawab ekologis jangka panjang dari pihak pengembang

Konsep “peradaban mangrove” yang kerap digaungkan dalam pembangunan berkelanjutan menuntut adanya timbal balik nyata, bukan sekadar pembangunan fisik.

Rehabilitasi mangrove, pembuatan sabuk hijau (green belt), hingga kontribusi pada konservasi pesisir seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proyek berskala besar.

BACA JUGA:   Buffer Zone Menjadi Parkir K Square Mall. Benarkah Kantongi Izin Bp Batam?

Masyarakat Minta Tanggungjawab Lingkungan

Warga menilai hilangnya hutan mangrove yang selama ini menjadi pelindung alami kawasan pesisir bengkong cukup elus dada karena diketahui memperoleh izin. Namun Tunas group harus bertanggung jawab lingkungan untuk menggantinya menanam pohon mangrove di kawasan lain Dalam program CSR nya.

“Pembangunan boleh, tapi jangan mengorbankan alam tanpa tanggung jawab. Mangrove itu bukan tanah kosong, setidaknya Tunas group dalm program CSR melakukan penanaman pohon mangrove ditempat lain” ujar salah satu warga.

Menunggu Klarifikasi Tunas Group

Hingga berita ini diturunkan selasa (27/1/2026), Tunas Group belum memberikan keterangan resmi terkait  bentuk tanggung jawab hutan mangrove serta lingkungan dalam bentuk CSR yang akan dilakukan.

Redaksi btm.co.id masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. (Btm/tim/DDR)


  • Bagikan