Polda Kepri Kembangkan Kasus Bentrok Berdarah Setokok, Dua Perusahaan Konflik Lahan Berpotensi Dipanggil

  • Bagikan

“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni.

Berawal dari Pembongkaran Pagar Seng

Nona menjelaskan, perkara di Setokok melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama sebelumnya dilakukan oleh Polresta Barelang, sedangkan perkara yang melibatkan kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika dilakukan pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan terjadi kekerasan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Hadiri UKW PWI Kepri di BP Batam, Kabid Humas Dorong Wartawan Profesional

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian.

Kapolda: Jika Ada Pelaku Lain Akan Diproses

Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama jajaran masih melakukan pendalaman terhadap konflik di Pulau Setokok.

Kapolda menyebut penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama Organisasi Profesi Wartawan PJS?

“Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami dari Polda Kepri juga sedang melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelaku lain, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep, Kamis (17/9/2026).

Ia juga menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas peristiwa yang dipicu persoalan lahan tersebut.

Asep mengingatkan seluruh pihak yang bersengketa agar tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan.

“Percayakan kepada kami jajaran kepolisian untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kejadian konflik beberapa waktu yang lalu di Setokok Kota Batam. Siapapun yang terlibat dan dari pihak manapun, kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bentrok Setokok, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Orang Meninggal dan Tujuh Luka

Kapolda juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik lanjutan.

“Ini adalah kejadian terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa berikutnya sampai mengakibatkan saudara-saudara kita meninggal dunia,” tegas Asep.

Polda Kepri memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Btm/r/tim/ddr)

  • Bagikan