BTM.CO.ID, BATAM – Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia terancam penghentian sementara operasional atau suspend khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diberlakukan karena ribuan SPPG belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional per 28 Oktober 2026, sebanyak 6.097 SPPG tercatat belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Sanksi suspend khusus mulai diberlakukan Senin (2/11/2026).
Jumlah tersebut terdiri dari 1.801 SPPG di Wilayah I, sebanyak 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026. Seluruh SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH melalui portal resmi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Selama masa suspend, operasional pelayanan dihentikan sementara dan penyaluran insentif kepada SPPG yang bersangkutan juga ditangguhkan.
SPPG baru dapat kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya.
Di Kota Batam, salah satu SPPG yang mengumumkan penundaan sementara pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah SPPG Sungai Langkai 8, Kecamatan Sagulung.
Melalui pemberitahuan kepada pihak sekolah, Posyandu, dan penerima manfaat, SPPG Sungai Langkai 8 menyampaikan bahwa pelayanan MBG untuk Selasa (3/11/2026) ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Bapak/Ibu sekalian dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG),” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Pihak SPPG menjelaskan, penundaan pelayanan dilakukan sehubungan dengan adanya kendala teknis pada proses pemutakhiran operasional yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak sekolah, Posyandu serta seluruh penerima manfaat atas perubahan jadwal ini. Perkembangan lebih lanjut terkait tanggal pengaktifan kembali distribusi MBG akan kami sampaikan secara berkala,” demikian disampaikan pihak SPPG Sungai Langkai 8.
Sementara itu, kewajiban penyampaian LPDH menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. Pelaporan tersebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran, mengukur kebutuhan dana secara berkala, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tersebut. (Btm/ddr)






