BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program tersebut menekankan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap kawasan rawan narkoba.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Sementara itu, KE diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.
“Hal ini masih didalami untuk memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut,” jelasnya.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan total 17 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pemeriksaan dan analisis teknologi informasi juga dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan berkelanjutan agar kawasan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Warga juga dapat menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian, termasuk Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Btm/r)
