Operasi Sarang Narkoba di Bukit Senyum Batam, 33 Orang Diamankan, 24 Positif Narkoba

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 33 orang diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama BNNP Kepri dan Polresta Barelang di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 33 orang tersebut, sebanyak 24 orang dinyatakan positif, sedangkan sembilan lainnya negatif.

Dalam operasi yang melibatkan 364 personel gabungan itu, petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta berbagai barang lainnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika sekaligus pemulihan kawasan rawan narkoba.

Kegiatan itu sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, yang menekankan pentingnya penindakan serta pemulihan lingkungan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.

Operasi Sarang Narkoba di Bukit Senyum melibatkan 364 personel gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BNNP Kepri, Brimob, dan unsur terkait lainnya.

Selain mengamankan 33 orang untuk pendataan dan pemeriksaan urine, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang-barang yang ditemukan meliputi tujuh paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,6 gram, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal beserta tiga kamera CCTV.

Petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, dan satu kotak kaca pirex.

Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum. Upaya tersebut perlu disertai pemulihan lingkungan, edukasi mengenai bahaya narkoba, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diharapkan dapat mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Polda Kepri menegaskan, setiap penindakan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat serta pengawasan berkelanjutan, upaya P4GN diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan menjaga kawasan Bukit Senyum agar tidak kembali menjadi lokasi aktivitas narkoba. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version