Karantina Kepri Perketat Pengawasan Komoditas, Cegah Ancaman Hama dan Penyakit

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan perannya dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit melalui pengawasan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan.

Upaya tersebut menjadi penting bagi Kepri, khususnya Batam, yang bukan merupakan daerah penghasil utama komoditas pertanian sehingga kebutuhan berbagai produk harus didatangkan dari luar daerah.

Hal itu disampaikan jajaran Karantina Kepri dalam program Batam Menyapa yang disiarkan langsung Radio Republik Indonesia (RRI) Batam, Senin (19/10/2026).

Mengangkat tema “Karantina Indonesia, Garda Terdepan Melindungi Kepri dari Ancaman Hama dan Penyakit”, program tersebut menghadirkan Ketua Tim Karantina Hewan Purwanto, Ketua Tim Karantina Ikan Pramudya D. Irawanto, serta Plt. Ketua Tim Karantina Tumbuhan Wasis Prihartono. Siaran dipandu presenter Fa’iq Ikbaar melalui RRI Pro 1 Batam pada frekuensi 105,1 FM.

Wasis Prihartono menjelaskan, karantina memiliki peran penting dalam memastikan komoditas yang masuk maupun keluar dari suatu wilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan.

Menurutnya, upaya perlindungan melalui karantina telah dilakukan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Salah satu tonggak sejarahnya adalah penerbitan Ordonansi 19 Desember 1877 atau Staatsblad Nomor 262 untuk mencegah masuknya kopi dari Sri Lanka yang membawa penyakit karat daun.

“Pemeriksaan yang dilakukan Karantina berfungsi untuk memastikan setiap media pembawa yang masuk maupun keluar bebas dari penyakit, aman, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kondisi Batam, Kepri, yang bukan daerah produksi pertanian, memerlukan pemeriksaan yang lebih teliti dan cermat,” jelas Wasis.

Selain melindungi komoditas, pengawasan karantina juga berkaitan dengan kesehatan manusia. Sejumlah penyakit yang menyerang hewan dapat menular kepada manusia atau dikenal sebagai zoonosis.

Purwanto menjelaskan, beberapa penyakit hewan yang perlu diwaspadai antara lain rabies pada anjing, antraks yang dapat menyerang sapi, kambing, dan domba, serta bruselosis yang menyerang hewan ternak, termasuk sapi.

“Beberapa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti rabies yang menyerang anjing, antraks yang menyerang sapi, kambing, domba, dan penyakit bruselosis yang menyerang sapi. Ketiga penyakit tersebut menyerang hewan dan dapat menular ke manusia,” ujar Purwanto.

Ia menambahkan, pemeriksaan karantina tidak hanya berlaku terhadap hewan hidup. Produk hewan, seperti daging dan telur, serta media pembawa lainnya, termasuk pakan ternak, juga menjadi bagian dari pengawasan.

Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina juga menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap lalu lintas satwa liar serta satwa langka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Karantina Ikan Pramudya D. Irawanto menyoroti besarnya potensi sektor perikanan di Kepulauan Riau.

Dengan wilayah laut yang mendominasi lebih dari 90 persen luas provinsi, Kepri memiliki potensi komoditas perikanan yang besar, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Produk perikanan Kepri diminati sejumlah negara tujuan, terutama Singapura dan Malaysia yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut. Selain itu, pasar ekspor juga mencakup China, Vietnam, Amerika Serikat, dan Australia.

Menurut Pramudya, Karantina Kepri memiliki peran strategis sebagai economic tools atau instrumen pendukung kegiatan ekonomi, khususnya dalam memfasilitasi perdagangan komoditas perikanan agar memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Untuk mendukung fungsi tersebut, Karantina Kepri dilengkapi fasilitas laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.

Fasilitas tersebut mendukung pengujian laboratorium dalam memastikan persyaratan kesehatan dan mutu komoditas perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pramudya juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memahami regulasi karantina sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan.

“Masyarakat perlu memahami terkait regulasi yang ada. Kemudian masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan, karena lapor karantina itu mudah dan murah,” katanya.

Ia mengajak masyarakat mendatangi kantor pelayanan Karantina terdekat atau memanfaatkan pusat layanan informasi dan kanal resmi yang tersedia, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta media sosial Karantina.

Melalui pengawasan yang terintegrasi dan partisipasi masyarakat, Karantina Kepri diharapkan dapat menjaga keamanan serta kesehatan komoditas yang masuk dan keluar wilayah Kepri, sekaligus mendukung kelancaran perdagangan dan ekspor. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version