Diduga Peras Pengusaha Rp9 Juta untuk Takedown Berita, Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto Diamankan, Diduga Peras Pengusaha di Batam untuk Takedown Berita

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bareskrim Polri mengamankan Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, di sebuah ruko kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap pelapor yang diduga berhubungan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara tersebut diduga melibatkan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali, dengan total mencapai Rp9 juta.

Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti, di antaranya percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Ancaman tersebut, antara lain, berupa ancaman menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan uang atau tuntutan tertentu tidak dipenuhi.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat melapor melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa, atau mendatangi kantor polisi terdekat. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version