Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin Perintahkan Kejar OTK Pembabat Pohon Jati Emas di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan fasilitas umum menyusul aksi pembabatan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam Centre.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memerintahkan jajaran untuk mencari dan menindak pelaku perusakan aset maupun fasilitas umum di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam imbauannya, Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan perusakan merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Jangan lakukan pengrusakan. Pengrusakan adalah tindak pidana,” tulis akun resmi Humas Polda Kepri.

Polda Kepri juga mengutip Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain atau milik umum, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.”

Penegasan tersebut muncul setelah ratusan pohon jati emas yang menjadi bagian program penghijauan Kota Batam ditemukan dalam kondisi ditebas dan rusak diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Pantauan btm.co.id di lokasi pada Senin (4/5/2026), pohon-pohon berukuran sekitar 1 meter hingga 5 meter tampak tumbang di sepanjang jalur utama dari arah Bandara Hang Nadim menuju Simpang Kepri Mall.

Sementara itu, BP Batam turut menyayangkan aksi perusakan tersebut. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan fasilitas penghijauan kota.

“Jati emas Batam adalah warisan untuk Batam yang hijau dan berkelanjutan. Lindungi pohon, menjaga masa depan Kota Batam,” ujarnya.

Diketahui, pohon jati emas tersebut merupakan bagian dari program penghijauan BP Batam sejak 24 Agustus 2022 dengan total sekitar 12 ribu batang pohon yang ditanam di sepanjang Jalan Simpang Bandara Hang Nadim hingga Fly Over Laluan Madani.  (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version