Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,38 Miliar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal sepanjang September 2026. Penindakan dilakukan melalui patroli laut serta sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dari tiga perkara tersebut, total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian berhasil diamankan, dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar,” ujar Mujiono, Jumat (2/10/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi terkait dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian.

Dalam penindakan tersebut, satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Barang hasil penindakan pertama itu diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Kru kapal kemudian meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.

Petugas menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Selodang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Estimasi nilai barang mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.

Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.

Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk kegiatan pengangkutan.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.

Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut.

Bea Cukai Batam juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi jalur distribusi dan wilayah perairan Batam dari aktivitas peredaran rokok ilegal. (BTM/r)

  • Bagikan
Exit mobile version