NEWS VIDEO: Temuan Ombudsman di Lapas Perempuan Batam: Overkapasitas, Dugaan Pungli hingga Hak Anak Disorot

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap sejumlah persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman tidak hanya terkait dugaan pungutan oleh oknum petugas, tetapi juga kondisi overkapasitas dan pemenuhan fasilitas dasar bagi warga binaan.

“Di Lapas Batam, overkapasitas. Ada harga di kantin yang tidak sesuai dan berubah-ubah. Hingga tidak diberikan susu dan akses kesehatan bagi anak dari warga binaan Lapas,” ujar Syafrida dalam RDP tersebut.

Temuan itu merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis malam (17/9/2026).

Sidak dilakukan menyusul informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas berinisial Rio terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman melakukan klarifikasi secara langsung terkait kronologi dugaan pungutan sekaligus memeriksa kondisi pelayanan publik di dalam Lapas Perempuan Batam.

Dari hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan bahwa oknum petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) serta telah menjalani pembinaan.

Uang yang sempat diterima oknum petugas juga disebut telah diminta untuk dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya tindakan tegas sesuai ketentuan agar dugaan pungutan serupa tidak kembali terjadi.

“Terkait dengan permintaan uang oleh oknum Lapas, oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegas Lagat.

Selain persoalan dugaan pungli, Ombudsman juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai hak-hak hukum bagi warga binaan.

Menurut Lagat, warga binaan perlu mendapatkan pemahaman mengenai hak dalam proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat hingga cuti bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang-kali itu,” ujarnya.

Hasil sidak Ombudsman juga menemukan persoalan serius terkait kapasitas hunian.

Lapas Perempuan Kelas IIB Batam yang idealnya menampung sekitar 90 orang saat ini dihuni sekitar 321 WBP. Mayoritas warga binaan tersebut merupakan kasus narkotika.

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena terdapat lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di dalam Lapas.

Selain persoalan kepadatan hunian, Ombudsman menemukan kondisi bangunan yang sudah tua dan mengalami kebocoran di sejumlah titik.

Bekas blok Lapas Anak yang dimanfaatkan untuk menampung warga binaan juga disebut mengalami persoalan genangan atau banjir ketika hujan deras. Dalam kondisi tersebut, pihak Lapas terpaksa mengevakuasi warga binaan ke area yang lebih tinggi.

Ombudsman juga mencermati proses penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum data warga binaan dimasukkan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dinamika mutasi tahanan antarlapas dan rumah tahanan negara (Rutan) turut menjadi bagian dari pengawasan.

Dalam aspek keamanan, Ombudsman juga menyoroti upaya pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.

Perhatian tersebut salah satunya berkaitan dengan temuan narkotika jenis inex dalam paket titipan pengunjung pada awal 2026.

Sementara dalam pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan, Ombudsman mengapresiasi penyesuaian kebijakan Lapas yang kini menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter serta menetapkan tarif transparan untuk layanan video call.

Ombudsman Kepri menyatakan akan terus mendalami berbagai temuan hasil sidak, termasuk mekanisme penindakan terhadap oknum petugas serta kondisi sarana dan prasarana Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan di Kepulauan Riau berjalan secara transparan dan akuntabel serta tetap memenuhi hak dasar warga binaan. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version