BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Bengkong memastikan informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat beredar di masyarakat dan media sosial, tidak benar.
Kepastian tersebut disampaikan Polsek Bengkong setelah melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. mengatakan, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepolisian sekaligus meluruskan informasi yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Polresta Barelang dalam hal ini Polsek Bengkong memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan mengenai kejadian yang awalnya diduga sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan mengedepankan proses pemeriksaan secara profesional,” ujar Tigor, Rabu (23/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di kawasan Tanjung Buntung.
Korban berinisial RS (40) saat itu ditemukan dalam kondisi terluka di dalam warung. Kepada warga, RS sempat mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa RS ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah mendapatkan perawatan, RS kembali menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa dirinya menjadi korban perampokan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar kawasan.
Namun, hasil pemeriksaan CCTV tidak menemukan aktivitas maupun pergerakan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Curas.
Petugas juga menemukan satu buah pisau cutter berwarna hitam di dalam warung. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Penyelidikan selanjutnya dilakukan dengan mendalami keterangan RS dan pihak keluarga di kediaman kerabatnya di kawasan Green Nongsa City.
Dari hasil pendalaman tersebut, RS akhirnya mengakui bahwa cerita mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya disampaikan tidak benar.
RS mengaku luka yang dialaminya merupakan akibat tindakan melukai diri sendiri menggunakan pisau cutter. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dipicu persoalan keluarga, tekanan ekonomi, serta masalah utang-piutang, termasuk pinjaman online.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada kepolisian, RS juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Batam dan jajaran Polresta Barelang serta Polsek Bengkong karena informasi yang disampaikannya telah menimbulkan kegaduhan.
“Saya dengan ini memohon maaf kepada seluruh warga Kota Batam serta Polresta Barelang dan Polsek Bengkong atas kegaduhan yang terjadi di media sosial terkait dugaan perampokan di warung saya pada Selasa, 22 September 2026. Kejadian tersebut tidak benar. Saya mengarang cerita tersebut, sedangkan luka yang saya alami merupakan akibat saya melukai diri sendiri,” kata RS.
“Saya melakukan hal itu karena masalah keluarga dan masalah ekonomi. Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Batam atas kegaduhan yang telah terjadi,” lanjutnya.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan satu buah pisau cutter warna hitam, dokumentasi lokasi kejadian, serta hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap RS, pengecekan CCTV dan olah tempat kejadian perkara, Polresta Barelang menyimpulkan tidak ditemukan fakta yang mendukung adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana informasi awal yang beredar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. (BTN/r)
