BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura ke Batam secara ilegal.
Tiga mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ.
Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi memperoleh informasi mengenai pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam,” ujar Juleigtin dalam konferensi pers.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.
Juleigtin menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
“Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung. (BTM/r)
