BTM.CO.ID, BATAM – Seorang ibu rumah tangga, Dwi Sunarti (53), resmi melaporkan pemilik showroom mobil berinisial NO ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/85/III/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG tertanggal 2 Maret 2026.
Kasus ini bermula pada Senin, 14 April 2025, ketika korban membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi BP 1724 EC di Showroom Auto Car 88 yang berlokasi di kawasan SP Plaza, Sagulung, Batam. Pembelian dilakukan secara tunai dengan nilai Rp205.000.000.
Karena BPKB kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya, korban kemudian menitipkan dokumen asli tersebut kepada terlapor untuk proses balik nama. Namun, hingga kini BPKB yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa korban telah berupaya menghubungi pihak showroom, namun nomor telepon terlapor sudah tidak aktif.
“Sampai dengan saat ini BPKB asli mobil pelapor belum dikembalikan oleh terlapor, dan nomor handphone-nya pun sudah tidak bisa dihubungi,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Terlapor diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamapta III Polresta Barelang, IPDA Tamsir, S.H. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan keberadaan terlapor serta dokumen milik korban.
Dwi Sunarti juga mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga lebih dari 20 orang dengan modus yang serupa.
“Modusnya antara lain penggelapan uang hasil penjualan mobil milik orang lain, menggadaikan BPKB ke leasing tanpa izin pemilik, serta menjual mobil tanpa menyerahkan BPKB sesuai waktu yang disepakati,” ujarnya dikonfirmasi btm.co.id rabu (1/4/2026).
Ia juga mengaku akan memberikan imbalan bagi pihak yang mengetahui keberadaan terlapor. Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Jika ada yang merasa menjadi korban dari yang bersangkutan, silakan hubungi nomor 0813-7300-2725 atau 0813-7475-2752,” tambahnya. (Btm/ddr)








