BTM.CO.ID, ANAMBAS – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) beserta para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di wilayah Kepuluan Riau, yang tergabung dalam West Natuna Consortium/ WNC, yaitu Medco E&P Natuna Ltd, Premier Oil Natuna Sea BV/Harbour Energy dan Star Energy mendukung pembentukan forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Anambas.
Pemda Anambas menggelar rapat pembentukan Forum TJSLP dengan mengundang berbagai stakeholder dan perwakilan perusahaan serta masyarakat, Sabtu (5/10/2024). Tujuannya, agar program sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Anambas bisa lebih optimal dirasakan masyarakat.
Rapat tersebut dibuka oleh Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, pembentukan forum TJSLP belum dapat disimpulkan karena masih terdapat beberapa pandangan tentang posisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua, sehingga masih akan dikaji dan disepakati lebih lanjut di rapat selanjutnya.
Sebagai informasi, Forum TJSLP nantinya akan disahkan oleh Bupati Kepulauan Anambas lewat Surat Keputusan (SK).
Sebelumnya, Pemda Kepulauan Anambas juga telah menginisiasi pembentukan Forum TJSLP pada Kamis (3/10). Para perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk WNC, beserta perwakilan masyarakat juga turut diundang dan hadir pada forum tersebut.
Pada pertemuan itu, pembentukan Forum TJSLP ditunda karena terdapat perbedaan pandangan dari beberapa peserta rapat.
Kepala Kelompok Kerja PPM SKK Migas Roy Widhiarta menegaskan bahwa pihaknya bersama WNC mendukung pembentukan forum tersebut untuk mengoptimalkan manfaat perusahaan bagi masyarakat Anambas.
“Selama ini kami terus berusaha agar keberadaan perusahaan hulu migas di Anambas bermanfaat bagi masyarakat. Dan sudah cukup banyak program sosial yang telah, sedang dan akan terus berjalan ke depannya,” kata Roy.
Terkait adanya permintaan dari elemen masyarakat agar perusahaan hulu migas menyampaikan informasi mengenai CSR yang telah dilakukan perusahaan migas Kepri, menurut Roy hal itu dapat saja dilakukan selama sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di industri hulu migas
Dalam forum tersebut, SKK Migas diwakili oleh Kepala Kelompok Kerja Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat/PPM , Roy Widiartha, yang memiliki kewenangan terkait kegiatan-kegiatan PPM di lingkungan industri hulu migas, yang secara umum dikenal sebagai CSR, beserta tim yang terkait.
Roy menegaskan, pihaknya dan para KKKS akan selelu mendukung langkah Pemda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( Btm /r)