Perbuatan bejat yang dilakukan seorang paman kepada keponakannya sendiri ini berjalan sangat mulus selama setahun. Bahkan menurut pengakuan korban,
kejadiannya ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali terhadap Bunga (13) dan kepada adik korban Mawar (11) sebanyak 4 kali.
Kini oknum lurah inisial ER (40) ASN bersama barang bukti satu helai baju tidur, satu helai celana tidur, satu jilbab warna maron dan satu baju gamis warna maron, bersama Oknum guru SD Ibnu Abbas yaitu guru agama inisial RZI (31) bersama barang bukti satu helai celana jeans milik korban diamankan pihak polisi.
“Kita tetapkan dua tersangka dulu, sementara tersangka yang satu lagi menurut pengakuan korban yaitu seorang penjaga toko yang saat ini masih di opname di Rumah Sakit. Untuk peristiwa tempat dan waktunya berbeda maka akan dipisahkan berkasnya nanti, ” pungkasnya.
Atas perbuatan para tersangka ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal atau paling rendah 5 tahun.(BTM /cr11)