BTM.CO.ID, BATAM – Guna meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau hingga akhir Juni 2021 telah menjalin kerja sama (MOU) dengan 34 rumah sakit se Kepulauan Riau.
Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Kepri, Mulyadi mengatakan, tujuan adanya kerja sama dengan 34 rumah sakit yang tersebar di Provinsi Kepri ini, sebagai bentuk pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang perobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja dengan biaya pertanggungan maksimal Rp20 juta.
“Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan dan korban luka-luka terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” ungkap Mulyadi, kepada media, Rabu (6/9/2021).
Disebutkan, sebanyak 34 rumah sakit itu tersebar di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya Loket Cabang berjumlah 25 rumah sakit meliputi wilayah Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan perwakilan Tanjungpinang berjumlah 9 rumah sakit meliputi wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.
Hal itu diwujudkan melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan, seperti adanya sinergi berupa host-to-host sistem dengan BPJS Kesehatan untuk informasi data korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.
“Kami terus lakukan evaluasi pelayanan kami secara periodik dan harus dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi terkini. Seperti kita ketahui bersama bahwa semuanya dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan tetap mempertahankan kualitas pelayanan yang seragam se-nasional. Hal ini kemudian diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan dasar atau asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi dengan baik,” ucap Mulyadi. (BTM / emr)