BTM.CO.ID, BATAM – Tempat hiburan malam Grand Ozon KTV Batam yang beroperasi di kawasan Sei Panas, Kota Batam, diduga menyajikan praktik perjudian berkedok permainan bola pingpong di dalam setiap ruangan VIP karaoke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tamu yang masuk ke dalam room VIP tidak hanya dapat memesan minuman, tetapi juga disuguhi layar televisi yang menampilkan deretan angka.
Angka-angka tersebut disebut akan diundi melalui bola pingpong bernomor yang dimasukkan ke dalam sebuah tabung atau wadah kaca transparan.
Aktivitas tersebut kuat diduga mengarah pada praktik perjudian, karena melibatkan pengundian angka dengan sistem taruhan yang dilakukan secara tertutup di dalam ruangan VIP.
Keberadaan dugaan judi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng ketertiban dan norma sosial di lingkungan setempat.
“Sudah sangat meresahkan. Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan sampai dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya Selasa (20/1/2026).
Warga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penindakan tegas.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta agar izin operasional Grand Ozon KTV Batam dicabut apabila terbukti menyediakan atau memfasilitasi praktik perjudian.
@grandozonktv Grand ozon KTV 🥳 ♬ suara asli – GRAND OZON KTV
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Grand Ozon KTV Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. (Btm/ddr)










