BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawaan uang tunai sebesar Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Konferensi pers tersebut dihadiri Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan, empat orang pembawa uang tunai tersebut hanya dimintai keterangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, legalitas perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya saat Konferensi pers senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki para pihak terkait, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021,” ungkapnya.
Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai hukum.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan serta mengantongi izin dari otoritas terkait.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (BTM/r)










