PPKM Darurat Di Kota Batam Akan Diberlakukan Pada Hari Senin

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan di Batam, Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.

“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021).

BACA JUGA:   Central Group Raih Dua Penghargaan Level Nasional, Konsep Hunian Terbaik dan Best Developer in Batam

Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

BACA JUGA:   Rabu Ada Perbaikan Pompa di IPA Duriangkang, Area Ini Terdampak Suplai Air Bersih

“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:   ASYIK Grand Batam Mall Telah Buka Kembali

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan