Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah
Terhadap permohonan perpanjangan hak atas lahan yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan SKPL dan SPPL perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadapa faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPL dan SPPL Perubahan melalui sistem.
Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam. Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah perpanjangan hak atas lahan yang digunakan sesuai peruntukkan dengan membayar UWT selama 20 tahun. Pembayaran UWT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan. Permohonan perpanjangan UWT diajukan paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelumnya berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.
Persyaratan
A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat
A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat
- Persyaratan Kepada Perorangan
1. Identitas Pemohon
2. Sertipikat Tanah
3. Fotocopy PBB Terakhir - Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
5. Sertipikat Tanah
6. Fotocopy PBB Terakhir
B.JIka Belum Memiliki Sertifikat
- Persyaratan kepada Perorangan
1. Identitas pemohon
2. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
3. Copy Surat Keputusan (SKEP)
4. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
5. Fotocopy PBB Terakhir - Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
5. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
6. Copy Surat Keputusan (SKEP)
7. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
8. Fotocopy PBB Terakhir
PENTING !
- Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 60 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan
- Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- Untuk tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : https://uwt.bpbatam.go.id/ . ( BTM/DDR)




