BTM.CO.ID, BATAM – Masyarakat Kota Batam untuk pembayaran perpanjangan UWTO, Badan Pengusahaan (BP) Batam dapat dilakukan secara online.
Melengkapi syarat – syarat yang wajib dipenuhi, untuk pembayaran perpanjangan UWTO, Badan Pengusahaan (BP) Batam masyarakat kota Batam dapat mengunjungi website resmi BP Batam ( https://lms.bpbatam.go.id/ ).
Dikutip btm.co.id dari laman website resmi BP Batam Kamis (8/4/2021), berikut persyaratan Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT.
Baca di halaman berikutnya syarat – syarat perpanjang UWTO