Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk membangun sinergi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa, bertempat di Hotel Aston Batam, Orchad Meeting Room Lt.1, Kamis (6/11/2025).

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan perjanjian antara Bank Mandiri dengan lima Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri, yakni Kejari Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua lembaga.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA:   Terima Anugerah Anggota Kehormatan Dari Himpunan Keluarga Kerinci Kota Batam, Jefridin Ajak Mendukung Pembangunan Batam

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk pendampingan, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), audit hukum (Legal Audit), hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

RCEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terwujudnya kolaborasi strategis ini.

“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan semangat Bersama Membangun Negeri. Kami meyakini sinergi ini akan memperkuat tata kelola, integritas lembaga, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan prinsip efisiensi, transparansi, serta berorientasi pada kemaslahatan bersama.

BACA JUGA:   Wali Kota Batam, HM. Rudi Tinjau Pusat Keramaian jelang PPKM Darurat

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dengan BUMN dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta menjamin kepastian hukum.

“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara,” tegasnya.

Devy juga menekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas pada penuntutan pidana, tetapi juga memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:   Operasi Ketupat Seligi 2025: Bandara Hang Nadim Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran

Menurutnya, langkah proaktif Bank Mandiri menjalin kerja sama dengan Kejati Kepri merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan di sektor keuangan.

“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN, demi memperkuat transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi,” tutup Devy.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat utama Kejati Kepri, para Asisten, Jaksa Pengacara Negara, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri. Melalui sinergi ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan sistem tata kelola pemerintahan dan korporasi yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas. (btm/r)

  • Bagikan