BTM.CO.ID, BATAM – Restoran dan sejenisnya tak terkecuali tempat ngopi, diberlakukan pembatasan jam operasinalnya. Hal tersebut Diputuskan saat rapat koordinasi Rabu (7/7/2021).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, pimpinan Forkopimda Batam, Kepala Kamenag Batam, Ketua MUI Batam, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.
Dalam rapat tersebut, Rudi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Kota Batam. Yang menurut Rudi sudah cukup mengkhawatirkan.
“Yang positif Covid hampir dua ribu orang orang. Dari 100 yang dites 65 positif. Artinya persentasenya cukup besar. Ini sangat darurat,” ungkapnya.
Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.
Untuk Mall di Kota Batam tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
“Aturan ini berlaku hingga dua minggu ke depan, atau sampai tanggal 20 Juli. Mulai hari kita akan mulai sidak. Demi kebaikan semua kita akan tindak tegas apabila ada yang melanggar,” kata Rudi. ( BTM / emer)