Tempat Ngopi, Restoran dan Mall di Kota Batam Wajib Tutup Jam 5 Sore

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Restoran dan sejenisnya tak terkecuali tempat ngopi, diberlakukan pembatasan jam operasinalnya. Hal tersebut Diputuskan saat rapat koordinasi Rabu (7/7/2021).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, pimpinan Forkopimda Batam, Kepala Kamenag Batam, Ketua MUI Batam, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.

Dalam rapat tersebut, Rudi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Kota Batam. Yang menurut Rudi sudah cukup mengkhawatirkan.

BACA JUGA:   Anggota DPR RI Terpilih Randi Zulmariadi Undang Masyarakat Batam Hadiri Kenduri Syawal 1445 Hijriah

“Yang positif Covid hampir dua ribu orang orang. Dari 100 yang dites 65 positif. Artinya persentasenya cukup besar. Ini sangat darurat,” ungkapnya.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.

BACA JUGA:   Wali Kota Batam M. Rudi Himbau PNS Pemko dan BP Batam Belanja di Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima

Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk Mall di Kota Batam tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

“Aturan ini berlaku hingga dua minggu ke depan, atau sampai tanggal 20 Juli. Mulai hari kita akan mulai sidak. Demi kebaikan semua kita akan tindak tegas apabila ada yang melanggar,” kata Rudi. ( BTM / emer)

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Ciduk  Pelaku Penyelundupan Sabu Tujuan Jakarta di Bandara Hang Nadim Batam

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan