Setelah Baliho Ditertibkan, Muncul Iklan Balon Udara Milik Devloper PKP di Batam: Sudah Berizin?

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Setelah masifnya penertiban baliho dan reklame ilegal beberapa waktu terakhir, kini perhatian publik kembali tertuju pada kemunculan iklan yang terpasang di balon udara di sejumlah titik Kota Batam.

Salah satunya terlihat di Bundaran Barelang, Rabu (19/11/2025). Balon udara berukuran besar itu menampilkan iklan dari PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), salah satu pengembang properti ternama di Batam.

Di permukaan balon tersebut terpampang tulisan “PKP GREAT SALE”, mempromosikan gelaran PKP Expo Great Sale Double Diskon yang dijadwalkan berlangsung di Mega Mall Batam Center pada 21 November – 14 Desember 2025.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Kemunculan iklan balon udara ini memunculkan pertanyaan dari warga: apakah media reklame udara seperti ini sudah mengantongi izin?.

Hingga berita ini diterbitkan, btm.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam selaku otoritas yang menangani perizinan reklame.

Konteks Penertiban Reklame Ilegal Sebelumnya

Sebelumnya, BP Batam bersama Tim Terpadu telah menindak tegas dua papan reklame tanpa izin di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang memimpin langsung penertiban tersebut menegaskan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 681 titik reklame ilegal di Kota Batam. Temuan itu menyebut banyak reklame berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap langkah ini mendapat dukungan semua pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Li Claudia saat penertiban.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Dengan munculnya iklan dalam bentuk balon udara ini, publik menanti kejelasan apakah media reklame tersebut mengikuti aturan perizinan yang berlaku atau justru masuk kategori reklame yang harus ditertibkan.

btm.co.id akan terus mengupdate perkembangan terkait izin balon udara reklame ini. (btm/DDR)

  • Bagikan