Pemko Batam Terima Akta Penyerahan Hak Lahan PSU Perumahan dari Pengembang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menerima akta penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari sejumlah pengembang. Penyerahan akta tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).

Firmansyah menjelaskan, penyerahan PSU perumahan ini dilakukan setelah seluruh proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang dinyatakan selesai.

“Akta notaris pun telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Presiden Prabowo Hadiri Retreat Ketua DPRD se-Indonesia

Dalam penyerahan itu, ada lima perumahan yang diserahterimakan, yakni Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa; Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja; Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk; serta Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Pimpin Pelantikan Hakim MK, Ombudsman RI, dan Duta Besar di Istana Negara

Adapun, pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam meliputi PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera dan PT Putra Jaya Bintan.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan tersebut mencapai Rp106.022.144.000. Pemko Batam terus mendorong seluruh pengembang agar segera menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Presiden Prabowo Hadiri Retreat Ketua DPRD se-Indonesia

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (btm /r)

  • Bagikan