Salah Kaprah Penyitaan 73 Kontainer di Batam, Pabrik PT Esun Berizin Resmi Terancam Berhenti Produksi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dugaan salah kaprah terjadi dalam penyitaan 73 kontainer di Batam. Pasalnya, isi dari kontainer tersebut ternyata merupakan bahan baku milik sebuah pabrik yang telah beroperasi secara resmi selama delapan tahun di Kota Batam.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki Persetujuan Pemasukan Barang Sebagai Bahan Baku untuk Ekspor yang dikeluarkan secara resmi oleh BP Batam.

Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Esun Internasional Utama (Esun), yang selama ini mempekerjakan sekitar 2.000 pekerja langsung dan menopang kehidupan sekitar 6.000 anggota keluarga.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Jika aktivitas produksi tidak segera dipulihkan, ribuan tenaga kerja tersebut terancam kehilangan mata pencaharian. Padahal, PT Esun telah mengantongi izin resmi dari BP Batam sejak tahun 2017, dengan pembaruan izin terakhir pada 2 Desember 2021.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

“BP Batam tentu tidak sembarangan menerbitkan izin. Ada pertimbangan ekonomi dan tata kelola yang ketat,” ujar Manajer Senior PT Esun, Ardian, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).

Dengan total investasi mencapai Rp50 miliar, kontribusi pajak senilai Rp14 miliar, serta partisipasi BPJS sebesar Rp30 miliar, PT Esun menegaskan seluruh kegiatan industrinya dilakukan sesuai aturan dan tidak mencemari lingkungan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

“Seluruh bahan baku kami olah dan ekspor kembali. Tidak ada limbah yang dibuang sembarangan,” tegas Ardian. (Btm/r)

  • Bagikan