Polda Kepri Jerat Lima Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas di Batam, Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk dari luar negeri. Melalui operasi gabungan bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, lima pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Penindakan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025).

Penindakan dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Kaur Penum Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemasukan pakaian bekas dari Singapura, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Grand Max BP 1426 JO.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung berisi pakaian bekas yang siap diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Penyidik mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA, yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dengan modus menyembunyikan pakaian bekas di koper dan ransel penumpang,” ujar Kombes Pol. Silvester.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Ia menegaskan bahwa perbuatan para pelaku merugikan negara dan berpotensi mengganggu industri pakaian dalam negeri. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan penyelundupan pakaian bekas tersebut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 2–8 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas untuk mencegah praktik penyelundupan pakaian bekas yang berdampak pada perekonomian nasional dan keberlangsungan UMKM lokal.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Dalam doorstop, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah membawa pakaian bekas melalui jalur penumpang (personal shopper).

“Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 penindakan dengan total 682 koli barang pakaian bekas ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengawasan dilakukan dari hulu dengan manajemen risiko di pelabuhan feri, sementara penindakan di hilir dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menutup celah modusi penumpang yang kerap lolos dari pemeriksaan.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memberantas perdagangan ilegal dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM,” pungkas Zaky Firmansyah. (Btm/r)

  • Bagikan