9 Kasus Narkoba Terbongkar di Batam, Barang Bukti Tembus Rp502 Juta

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Selain memaparkan hasil pengungkapan, Polresta Barelang juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari enam laporan polisi dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Ketua GRANAT Kepri Syamsul Paloh, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan BPOM Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari sembilan laporan polisi yang diungkap selama Oktober 2026, pihaknya mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Keduabelas tersangka tersebut masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

BACA JUGA:  ALHAMDULILLAH, Kabut Asap Menghilang, Langit Batam Kembali Biru

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 90 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai.

“Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp502 juta,” ujar Anggoro.

Pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Anggoro menyebut keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil komitmen Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, serta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.

Dalam kegiatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.

BACA JUGA:  4 Personil Tersangkut Kasus Narkoba, Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri: Saya Tindak Tegas!

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi dengan berat netto 47,44 gram, serta 81 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Dari 81 kemasan liquid vape tersebut, sebanyak 17 kemasan bermerek Thugs dan 64 kemasan bermerek Wang Lai.

Kapolresta Barelang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, yakni mulai Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: 6.097 SPPG Kena Suspend, Salah Satunya SPPG Sungai Langkai 8 Sagulung Batam Dihentikan Sementara

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri tanpa dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

Anggoro turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredarannya, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika serta memperkuat sinergi bersama instansi terkait dan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkoba, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (BTM/R)

  • Bagikan