BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers berlangsung di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dan diproses secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap tahapan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujar Tigor.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan hasil gelar perkara menetapkan adanya unsur pidana, penyidik menetapkan Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka.
“Karena saat penetapan status tersangka yang bersangkutan berada di Polsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Insiden bermula saat korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.
Saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri sebagaimana diperkuat hasil visum.
Motif sementara, kata polisi, karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman video kejadian serta hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.
Kapolsek juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong berbeda dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini sedang diproses Satreskrim Polresta Barelang.
Menurutnya, kasus yang ditangani Polsek Bengkong merupakan dugaan penganiayaan yang terjadi lebih dahulu. Setelah korban mengalami luka di bagian telinga, korban diduga tidak terima sehingga kemudian terjadi dugaan pengeroyokan yang kini ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang.
“Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua perkara merupakan dua tindak pidana yang berbeda dengan rentang waktu kurang dari tiga puluh menit,” terang AKP Tigor.
Sebelum menetapkan tersangka, lanjutnya, penyidik juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun upaya damai tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Kami tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum dilanjutkan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y.B.C.H. dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Btm/r)








