KJK Kepri Kutuk Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN Batam, Desak Proses Hukum Caroline Parewang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan terdakwa kasus penggelapan mobil rental, Caroline Parewang, terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026).

Ady menegaskan, setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan jalannya proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Usai Yuwanky dan Basri Jadi Tersangka, Bareskrim Tetapkan Hendra dan Apo DPO dalam Kasus Dugaan Narkotika Planet Batam

Peristiwa tersebut terjadi ketika Ucik Suwaibah mengambil rekaman visual terdakwa yang baru keluar dari ruang sidang sebagai bagian dari kebutuhan dokumentasi pemberitaan.

Namun, terdakwa diduga tidak terima karena disorot kamera. Dalam kondisi emosi, Caroline Parewang mendatangi wartawan tersebut dan mengibaskan tangannya hingga mengenai telepon genggam yang digunakan korban untuk meliput. Akibatnya, ponsel milik Ucik terhempas ke lantai.

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ady.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Tegaskan Konflik Lahan Batam Bukan Konflik SARA, Penegakan Hukum Terus Berjalan

Ia menilai, ruang sidang dan lingkungan pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

Ady juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk menghormati profesi wartawan.

“Kami mendukung korban untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Batam Kota dan Damkar BP Batam Sigap Padamkan Kebakaran di Lahan Kosong Barcelona Residence

Ia berharap insiden ini menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas memberikan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Siapa pun tidak boleh menghalangi atau melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” pungkasnya.(btm/r)

  • Bagikan