BTM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan lahan yang dialami warga Kawasan siap bangun (KASIBA) Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Sebagian kawasan permukiman tersebut diketahui masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan, sehingga memicu polemik terkait status penguasaan lahan.
RDPU yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.
Rapat turut dihadiri perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, dan Kelurahan Mangsang.
Selain itu, hadir pula manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., perwakilan Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak pelapor.
Dalam pengantarnya, Muhammad Mustofa mengatakan RDPU digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pokok persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Batam ingin memastikan seluruh pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan agar persoalan penguasaan lahan di KASIBA Mangsang dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujar Mustofa.
Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam berharap terjalin komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan sehingga dapat ditemukan solusi yang adil, sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga KASIBA Mangsang terkait status lahan yang masih menjadi sengketa. (Btm/r)







