BTM.CO.ID, JAKARTA – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan Polri. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan alasan pengunduran diri Febrie dari jabatan strategis tersebut.
Mengutip informasi yang dimuat di Wikipedia, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan di Jambi. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Karier Febrie sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Jabatan terakhirnya di kejaksaan tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen sebelum kemudian dipercaya mengemban berbagai posisi penting di lingkungan Kejaksaan.
Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Sebelum dipercaya sebagai Jampidsus, Febrie juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia kemudian dilantik sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada 10 Januari 2022 dan menjabat hingga 11 Juli 2026.
Selama memimpin Jampidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.
Pengunduran dirinya sebagai Jampidsus menjadi sorotan publik karena berlangsung di tengah penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polri. (Btm/r/ddr)







