BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tunas akan mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa penerbitan PP Tunas merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital Indonesia, khususnya dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.
“Ini adalah mandat kedaulatan digital. Pemerintah mengeluarkan PP Tunas untuk melindungi anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menginstruksikan sedikitnya delapan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia pengguna. Seluruh platform tersebut diwajibkan menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Semua platform wajib menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa mulai diberlakukannya aturan ini, pemerintah akan melakukan pengawasan penuh terhadap implementasi kebijakan oleh platform digital.
“Besok platform akan dipantau secara penuh,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi, bagi platform yang tidak mematuhi aturan.
“Pemerintah memiliki kewenangan sesuai undang-undang. Platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tutup Meutya. (Btm/ddr)







