KPI Panggil iNews TV Terkait Tayangan “Rakyat Bersuara” yang Viral, Narasumber Diduga Lontarkan Makian

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat panggilan kepada stasiun televisi iNews terkait tayangan program “Rakyat Bersuara” yang disiarkan langsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemanggilan tersebut menyusul adanya narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah KPI menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait tayangan tersebut.

“KPI mengapresiasi respons publik yang menyampaikan keberatan atas tayangan yang disiarkan langsung oleh iNews TV,” ujar Ubaidillah, Rabu (12/3/2026).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional Bersama Kapolri di Hambalang

Dalam program yang dipandu oleh Aiman Witjaksono, hadir narasumber Permadi Arya yang diketahui melontarkan kata-kata kasar saat diskusi berlangsung. Insiden tersebut sempat memanas hingga akhirnya pembawa acara meminta Permadi Arya meninggalkan studio.

Cuplikan tayangan itu kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak pihak menilai ucapan yang disampaikan tidak pantas ditayangkan di televisi nasional karena mengandung kata-kata kasar.

Ubaidillah menjelaskan, tim pemantauan KPI telah mengumpulkan rekaman siaran tersebut dan saat ini tengah melakukan kajian untuk menilai potensi pelanggaran.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Kecelakaan Kereta di Bekasi, Setujui Pembangunan Flyover

Menurutnya, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) secara tegas melarang penayangan ungkapan kasar maupun makian, baik secara verbal maupun nonverbal.

“P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan yang menghina dan merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa televisi dan radio sebagai ruang publik harus menjadi media yang aman bagi masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, agar tidak terpapar muatan kekerasan maupun bahasa tidak pantas dalam forum diskusi.

BACA JUGA:  Wamen Haji Minta Pemda Kurangi Seremonial Pelepasan Jamaah Haji 2026

Ubaidillah memastikan KPI akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran isi siaran. Ia berharap sanksi yang diberikan nantinya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran langsung.

“Kami berharap setiap sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran agar tidak mengulang kesalahan serupa,” pungkasnya (Btm/r)

  • Bagikan