BTM.CO.ID, KARIMUN – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan petani dan mengancam kedaulatan pangan nasional. Penegasan ini disampaikan saat Mentan Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menyoroti pengungkapan kasus penyelundupan 1.000 ton beras ilegal yang diduga masuk tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan resmi.
“Saya datang langsung ke Tanjung Balai Karimun untuk memastikan satu hal, yaitu negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan petani. Penemuan 1.000 ton beras ilegal ini bukan persoalan kecil,” tegas Mentan Amran.
Ia menekankan bahwa saat ini Indonesia telah berada dalam kondisi swasembada beras dengan stok nasional yang aman. Oleh karena itu, masuknya beras ilegal dinilai sebagai tindakan yang merusak keadilan pasar dan mengkhianati kepercayaan petani.
“Petani adalah tulang punggung pangan Indonesia. Setiap bentuk penyelundupan adalah pengkhianatan terhadap kerja keras mereka. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Mentan Amran juga secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menindak pengusaha yang terlibat dalam penyelundupan tersebut, terutama karena beras ilegal itu justru dikirim ke daerah-daerah yang dikenal sebagai wilayah surplus beras.
“Seribu ton beras ini ditangkap dan kami minta pelakunya ditindak tegas,” kata Mentan Amran kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa stok beras nasional saat ini mencapai lebih dari 3 juta ton. Dengan kondisi tersebut, masuknya beras ilegal dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengganggu stabilitas pangan nasional dan mata pencaharian sekitar 115 juta rakyat Indonesia yang bergantung pada sektor pertanian.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton, tapi masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini jelas mengganggu petani kita,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penindakan aparat, total beras ilegal yang diamankan mencapai 1.000 ton. Sebanyak 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang.
Yang menjadi sorotan, menurut Mentan Amran, wilayah asal pengiriman tersebut bukan merupakan daerah produsen beras. Ironisnya, beras ilegal itu justru dikirim ke daerah sentra produksi padi seperti Palembang.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisasi. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” pungkasnya. (Btm/ddr)







