Bea Cukai Batam Amankan Tiga Kapal Bawa Barang Sembako Termasuk Bawang Tanpa Dokumen Akan Dibawa Keluar Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM — Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan atas pelanggaran kepabeanan dalam kurun waktu dua hari terakhir.

Penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Penindakan KM Dayat Jaya

Pada Minggu (30/11/2025) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang. Kapal tersebut kedapatan mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

Penindakan bermula dari patroli rutin di jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Perairan Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas menemukan kapal kayu yang berlayar dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang awak kapal serta barang muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabai merah, dan ±14 boks daging. Seluruh muatan kemudian disegel dan kapal digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Penindakan KM Tiga Saudara

Pada hari yang sama, Minggu (30/11/2025) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Tiga Saudara yang mengangkut barang tanpa dokumen pabean. Kapal tersebut terdeteksi saat petugas melakukan pengawasan pada rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih.

Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu, tersebut diawaki empat orang dan membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan. Pemeriksaan menunjukkan seluruh barang tidak dilengkapi Pemberitahuan Pabean.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Petugas melakukan penegahan, penyegelan, serta membawa kapal beserta muatannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan dan pencacahan.

Penindakan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Penindakan ketiga terjadi pada Senin (1/12/2025) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan paket barang kiriman tanpa dokumen pabean dari salah satu penumpang kapal tujuan Tanjung Uban.

Saat pemeriksaan di jalur kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper yang berada di atas motor tanpa pengendara. Setelah pemilik koper dihadirkan, pemeriksaan menemukan 44 paket barang kiriman yang tidak memenuhi kewajiban pabean. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Diduga Melanggar UU Kepabeanan

Seluruh temuan tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh jenis kapal, baik berlayar jarak jauh maupun rute pendek.

“Setiap jenis kapal tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ujarnya Selasa (2/12/2025)

Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut serta pemeriksaan di seluruh pelabuhan akan terus dilakukan guna menjaga integritas arus barang dan mencegah terjadinya pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. (Btm/r)

  • Bagikan