BTM.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 1 (satu) WNA asal India, dan 1 (satu) WNA Kanada pada periode Juni 2025. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.
WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia. Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal terhadap FW dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025.
Kantor Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM pada tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Diketahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan stabil, yang bersangkutan dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia.
Selanjutnya dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Diketahui yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data/informasi Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi pada tanggal 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Orang Asing sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada tanggal yang sama, Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS yang terbukti overstay selama 70 (tujuh puluh) hari di Wilayah Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. (***)







