Permohonan Membludak, Disdukcapil Batam Tegaskan Pengurusan KIA Hanya Melalui Tiga Jalur Resmi

  • Bagikan
Foto ilustrasi terkait Kartu Identitas Anak (KIA) dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dari Google - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh camat se-Kota Batam pada Jumat (29/5/2026).

Melalui Tim Kerja DukSTAR, Disdukcapil Batam menjelaskan bahwa pengajuan KIA dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi guna mendukung peningkatan pelayanan dan percepatan cakupan kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kota Batam.

Adapun tiga jalur pengurusan KIA yang dapat digunakan masyarakat yaitu:

BACA JUGA:  AMSAKAR SANG ORATOR! Tentang Gaya Komunikasi Wali Kota Batam Amsakar Achmad
  1. Pelayanan Langsung, yakni pengajuan permohonan oleh orang tua atau wali ke Kantor Disdukcapil Kota Batam.
  2. Layanan Online LAKSE, melalui website resmi https://lakse.batam.go.id.
  3. Pengajuan Kolektif Sekolah, yaitu pengajuan secara bersama-sama oleh pihak sekolah dengan melampirkan surat pengantar dan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil Batam juga meminta dukungan para camat untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat dan sekolah-sekolah yang berada di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  DUH!, Anjing Berkeliaran di Jalan Hang Nadim Batam, Pengendara Mengeluh hingga Ada yang Jatuh

“Kami tegaskan bahwa Disdukcapil Kota Batam tidak menerima pengurusan KIA melalui jalur atau perantara di luar tiga jalur tersebut di atas. Oleh karena itu, Disdukcapil tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengurusan di luar prosedur resmi,” tegas Disdukcapil Batam.

Data terbaru Disdukcapil Kota Batam menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

Dalam periode 20 hingga 26 Mei 2026, tercatat sebanyak 3.878 KIA berhasil dicetak. Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan dari hari ke hari, mulai dari 560 cetakan pada 20 Mei hingga mencapai 966 cetakan pada 26 Mei 2026.

BACA JUGA:  Urus KTP, KIA hingga Akta Kini Bisa Online, Warga Batam Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan hanya memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun kerugian akibat penggunaan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan. (Btm/ddr)

  • Bagikan