Urus KTP, KIA hingga Akta Kini Bisa Online, Warga Batam Tak Perlu Antre di Disdukcapil

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Masyarakat Kota Batam kini semakin mudah dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui layanan online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Melalui aplikasi layanan online Disdukcapil Batam, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk menyerahkan berkas kependudukan. Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan lebih praktis dan cepat.

Dirangkum BTM.CO.ID, masyarakat yang ingin mengakses layanan online Disdukcapil Batam dapat mengunjungi website resmi di: https://lakse.batam.go.id/

BACA JUGA:  Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Permudah Administrasi Kapal Nelayan di Hinterland

Setelah masuk ke laman tersebut, pemohon diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan berkas kependudukan, email pribadi, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor handphone aktif.

Selanjutnya, masyarakat dapat memilih jenis layanan yang ingin diajukan, di antaranya:

BACA JUGA:  Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan
  • Cetak KTP/KK rusak dan hilang
  • Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pengaduan masyarakat
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adisthy, mengatakan inovasi layanan online tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim

“Disdukcapil Kota Batam merupakan tempat pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis. Dengan semangat melayani, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang pasti kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran layanan digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan. (Btm/ddr)

  • Bagikan