Lindungi Wartawan Indonesia, UPN Jogja dan Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers Di Solo

  • Bagikan
Direktur UKW UPNVY, Susilastuti DN (ketiga dari kiri) bersama dengan para ahli pers dan Ketua Dewan Pers, M. Nuh - btm.co.id / ist

“Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undangnya (UUPers No.40/1999),” tegasnya.

Pada kesempatan penyegaran ahli pers itu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakim agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi.

“Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya. Tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi,” papar Andi.

BACA JUGA:   Wartawan di 5 Provinsi yang Ingin Daftar UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Ini Linknya

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam satu sesi diskusinya mengungkapkan, pentingnya penyegaran dan pelatihan ahli pers ini. Yaitu, untuk memastikan kemampuan ahli pers terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia saat ini.

“Saya berharap ahli pers tidak hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberi konsutasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat,” ujar M. Nuh.

Seusai kegiatan, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, M. Agung Dharmajaya memaparkan, kegiatan penyegaran ahli pers di Solo berlangsung baik.

BACA JUGA:   Erick Thohir Angkat Aktivis GP Ansor Rahmat Hidayat Pulungan Jadi Komisaris Independen Kimia Farma

Ada dua hal yang ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu sebagai penyegaran para ahli pers yang terakhir mereka gelar tahun 2017 lalu. Kedua, karena persoalan hukum saat ini yang terus berkembang, yang bersinggungan dengan wartawan dan beririsan dengan UU ITE dan lain lain, maka ahli pers perlu diberikan penyegaran untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Para ahli pers diminta mengisi BAP dengan penyidik, termasuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli,” ujar alumni Program Pendidikan Reguler (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan 55 tahun 2016 itu memaparkan kegiatan penyegaran ahli pers di Solo.

BACA JUGA:   MS Glow Menang Sengketa Merek Lawan PStore Glow Milik Putra Siregar

Sekali lagi, kaitannya belum merata ya tadi itu kendalanya. Saya berharap, di seluruh wilayah terwakili, sehingga kalau terjadi kasus sengketa pers, bisa langsung cepat ditangani oleh ahli pers yang ada wilayah tersebut dan bersinggungan dengan teman-teman konstituen dewan pers,” paparnya mengakhiri. ( BTM /r)

  • Bagikan