Lindungi Wartawan Indonesia, UPN Jogja dan Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers Di Solo

  • Bagikan
Direktur UKW UPNVY, Susilastuti DN (ketiga dari kiri) bersama dengan para ahli pers dan Ketua Dewan Pers, M. Nuh - btm.co.id / ist

BTM.CO.ID, SOLO – DEWAN PERS terus berkomitmen menjaga kemerdekaan pers Indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab. Komitmen itulah yang dibuktikan dengan menggelar Uji Kompeten Wartawan (UKW) gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Juga, kegiatan Penyegarah Ahli Pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis-Minggu, 10-13 Juni 2021 lalu.

Dalam penyegaran yang diikuti oleh 30 orang ahli pers se-Indonesia itu, Direktur UKW UPNVY (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta), Susilastuti DN, dinyatakan lulus dengan pujian oleh Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam suratnya bernomor : 478 /DP-K/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021.

Selain Susilastuti DN, 12 orang ahli pers lainnya juga dinyatakan lulus dengan pujian. Sedangkan 10 orang dinyatakan lulus, 6 orang dinyatakan lulus dengan perbaikan dan 1 orang tidak lulus.

BACA JUGA:   Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

“Ini adalah penyegaran ahli pers keempat yang saya ikuti, sebelumnya kegiatan ini sudah saya ikuti tahu 2010, 2014 dan 2017,” ujar doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Sejak menjadi ahli pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu pernah ditugaskan oleh Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pemberitaan lima media online tahun 2016.

“Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan BAP, saya diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta,” tambah Susilastuti DN.

Kemudian, mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta itu juga pernah ditugasi oleh Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW online abal-abal. Kebetulan, diantara jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta.

BACA JUGA:   Kominfo Gelar Diskusi Inklusi Digital 2021 Di Batam, Penyandang Disabilitas Memiliki Hak yang Sama

Karena digelar di tengah pandemi corona yang belum sirna, maka Dewan Pers mengombinasikan kegiatan penyegaran ahli pers ini secara offline dan online. Diantara narasumber yang menyampaikan materinya secara online adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ia menegaskan, pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, adalah dua elemen yang saling melengkapi.

“Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting. Di mana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik. Maka premis yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi demokrasi,” papar mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet itu.

BACA JUGA:   Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek

Sementara narasumber lain, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, dalam penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *