Firli Bahuri: Kontrol Menjauhkan Institusi Politik dari Orang Korup

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memerlukan kontrol. Kalau tidak, maka setahap demi setahap akan tercipta ketidakadilan dan institusi politik akan diisi oleh orang-orang yang korup.

Ini sejalan dengan adagium yang dipopulerkan Lord Acton bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri ketika didaulat sebagai “Inspiring Speaker” dalam Simposium Demokrasi yang digelar Pro Democracy Watch (Prodewa) di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan juga dihadiri antara lain Menteri Investasi Lahadalia dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa.

Prodewa yang dipimpin M. Fauzan Irvan adalah wadah berhimpun mantan mantan aktivis organisasi intra kampus. Kegiatan Simposium Demokrasi dihadiri puluhan anggota Prodewa dan diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan konsolidasi.

BACA JUGA:   Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Lantik Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam

“Sebuah negara yang terlalu korup akan menghasilkan taraf kemiskinan dan kesulitan hidup yang intensif, karena di dalamnya tidak ditemukan hukum-hukum maupun institusi-institusi yang memadai untuk mengendalikan hasrat sewenang-wenang untuk berperilaku korup dalam sistem secara merajalela,” ujar Firli Bahuri.

Firli menambahkan, ruh demokrasi adalah keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian seharusnya di era demokrasi sudah tidak ada lagi korupsi.

“Ruh keterbukaan ini harusnya menjadi mimpi buruk bagi pelaku korupsi,” tambahnhya.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri juga membandingkan pemikiran dua pemikir hukum konstitusi, yakni Friedrich Julius Stahl (1802-1861) dan A.V. Dicey (1835-1922), menawarkan kerangka kerja negara demokrasi berdasarkan hukum.

BACA JUGA:   Fasilitasi UKW Gratis, Dewan Pers Harapkan Wartawan Kompeten, Jambi Paten!

Friedrich Julius Stahl menggunakan istilah negara hukum atau rechtsstaat, sementara A.V. Dicey memakai istilah rule of law.

Menurut Stahl ada empat unsur rechtsstaat dalam arti klasik yaitu hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan (trias politika), pemerintah berdasar peraturan (wetmatigheid van bestuur), dan peradilan administrasi.

Sementara Dicey mengatakan rule of law mencakup supremacy of the law, equlity before the law, dan jaminan HAM oleh undang-undang dan keputusan pengadilan.

Demokrasi Masa Depan

Dalam kaitan dengan format demokrasi Indonesia di masa depan, Firli Bahuri mengatakan, semestinya tidak ada lagi praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara di berbagai tingkatan. Karena itu penting bagi semua anak bangsa untuk secara bersama-sama memerangi hal-hal yang memungkinkan praktik korupsi.

BACA JUGA:   Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Dalam konteksi itu, ia kembali menyampaikan ajakannya kepada semua warga bangsa untuk terlibat dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.

Orkestrasi ini, sambungnya, harus dimainkan di semua kamar kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun partai poklitik.

“Rekan-rekan, putra dan putri Indonesia, harus mengambil peran secara aktif dalam membebaskan dan membersihkan Indonesia dari praktik korups. Apakah kita ingin menjadi saksi sejarah atau menjadi pelaku sejarah. Apakah kita memilih menjadi penonton atau menjadi pemain. Masa depan bangsa Indonesia ada di tangan Anda. The future depends on what we do at present,” masih kata Firli Bahuri.

Dia berharap dan yakin, dengan upaya bersama, maka demokrasi yang dicita-citakan gerakan Reformasi 1998 akan terwujud tanpa mengulang kegagalan yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. ( BTM /J)

  • Bagikan