LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari  ke Polda Metro Jaya, Terkait Pernyataan “Kebohongan Publik” soal Swasembada Pangan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Petani dan Pedagang Merdeka bersama LBH Tani Nusantara resmi melaporkan akademisi Feri Amsari ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026) pagi. Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Feri di sebuah televisi nasional yang menyebut klaim swasembada pangan pemerintah sebagai “kebohongan publik”.

Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengonfirmasi bahwa laporan itu telah terdaftar dengan nomor 2692/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Feri diduga melanggar pasal terkait penyebaran hoaks dan penghasutan.

“Pernyataan swasembada pangan disebut bohong itu menghasut dan memicu keresahan. Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks dan penghasutan karena hal ini bisa memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang,” tegas Itho di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Garuda TV.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Dari Swasembada Pangan ke Mandiri Energi: Stok Tembus 4,7 Juta Ton, Indonesia Menuju E20 dan B50

Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan data resmi pemerintah. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indonesia disebut telah mencapai swasembada beras pada 2025 dengan total produksi mencapai 34,71 juta ton, meningkat sekitar 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: RDP Komisi IV dengan Mentan, Harga Pangan Nasional Relatif Terkendali

Perwakilan masyarakat petani, Dedy Tabrani Zayni, menyatakan bahwa para petani merasa terganggu dengan polemik yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa data yang digunakan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian.

“Kami menggunakan data valid dari BPS dan Kementan. Pernyataan Saudara Feri Amsari ini menimbulkan kegaduhan dan membenturkan masyarakat, padahal petani sedang semangat meningkatkan produksi nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Presiden Prabowo Resmikan Munas XVI IPSI di Jakarta

Sementara itu, Koordinator aksi, Aiman Adnan, menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan moral bagi ribuan petani di Indonesia. Menurutnya, tokoh publik seharusnya menyampaikan pernyataan yang membangun optimisme, bukan sebaliknya.

“Jangan petani yang lagi semangat ini dijatuhkan mentalnya dengan berita hoaks dan fitnah. Kita harus lawan narasi bohong itu demi mendukung swasembada pangan nasional,” kata Aiman. (Btm/ddr)

  • Bagikan